Anak seorang Pamulung di Bentar Gebang tak bisa melanjutkan sekolah, karena tak punya biaya.

Bekasi, rajapos.net.
Anak seorang pemulung di Banter Gerbang, Bekasi Jawa Barat, minggu (06/07) tak dapat sekolah, di sebabkan ia tak pakai uang.
Hal ini terbukti sebut saja MNL yang sudah lulus tingkat SD mau masuk SMP.
Kini MNL tidak di terima di SMPN Banter Gerbang, Bekasi karena orangtuanya miskin.
MNL mau mengadu kesiapa dan minta tolong kesiapa?. Sedang berdasarkan undang-undang Dasar 1945 ayat 1,2 dan 3 pasal 29 tentang pendidikan.
Bahwa anak bangsa, anak terlantar dan miskin di jamin oleh negara.
“Kami berharap pada Gubenur Jawa Barat, Kang Dedy Mulyadi, agar kepala sekolah SMPN Bantar Gerbang, Bekasi di copot”, katanya Asep (45) warga setempat.
Menurut Pasal 29 ayat 1,2 dan 3 orang miskin, anak terlantar, di jamin oleh negara.
Berarti kepala sekolah sudah diduga ada gratifikasi dalam pungutan liar. Sempat heboh bahwa anak pamulung tidak bisa melanjutkan sekolah lebih jenjang ke atas.
MNL sempat berhiba hati, ia merasa kecewa, bahwa orang tua tak mampu menyekolahkan.
“Syukur-syukur ada yang bantu saya, orang tua saya tak punya uang, saya ingin bersekolah”, ujarnya MNL.
“Mohon bantuannya untuk ade ini ditolak sama SMP negeri Bantar Gebang kota Bekasi, di tangkap dan di adili sesuai aturan undang-undang yang berlaku”, ujanya Samsudin, SH,.MH aktivis.
Menurut ia, karena kedua orangtuanya kerjanya sebagai pemulung, tolong dibantu untuk share sampai ke walikota Bekasi dan Gubenur Jawa Barat.
(hen)