IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

ATR / BPN Kab. Tangerang iming-iming wartawan, ketika sertifikat tanah warga.


Kabupaten Tangerang, rajapos.net.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Tangerang dinilai oleh masyarakat dalam pelayanannya saat ini diduga kurang optimal, kamis (03/07). Kab. Tangerang, Banten.

Salah satu warga sedang mengurus sertifikat tanah sangat kecewa terhadap pelayanan BPN Kabupaten Tangerang, padahal niat masyarakat baik.

Ingin mengurus tanahnya sesuai peraturan Undang-undang no 5 tahun 1960 pasal 19 ayat 1 tentang Undang-undang Pokok Agraria ( UUPA ) pentingnya pendaftaran Tanah demi kepastian hukum.

HoN sie Hok seorang warga yang sedang mengurus sertifikat tanahnya mengatakan.

Saya selalu mengikuti aturan pemerintah supaya tanah yang kami miliki mendapatkan kepastian hukum, namun pelayanan sertifikat 90 hari kerja itu hanya bohong.

“Sudah satu tahun lebih proses sertifikat saya belum selesai,” ungkapnya pada beritacom.com

Hal senada juga dikatakan Suparno, saya sendiri sudah lama proses sertifikat diBPN ini lama sekali dan prosesnya berbelit belit.

Kalau ada berkas kekurangan seharusnya BPN memberitahu melalui handphon saya karena diberkas permohonan ada no hp saya.

“Saya meminta kepada pemerintah pusat terutama kementerian Pertanahan agar mengevaluasi kinerja BPN kabupaten Tangerang supaya kinerja BPN kabupaten Tangerang lebih maksimal dalam pelayanannya.

Saat di konfirmasi www.rajapos.net, Beberapa awak media Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang “Yayat Ahadiat Awaludin” melalui Watshap tanggal 4 Juni 2025 dan begitu juga Kepala Seksi “A. Budinta. R” tanggal 23 Juni 2025 sepertinya tidak ada respon dan tidak mau besahabat.

Hingga berita ini ditayangkan menurut informasi diduga Kepala Kantor dan kepala seksi bertolak belakang,sehingga disinyalir tidak ada keselarasan dalam pelayanan.

(Bintang Napitupulu red)

Berita Terkait

Top