LEBIH DARI SATU KALI MENYELUNDUPKAN NARKOTIKA KAMBOJA, THAILAN, INDONESIA SI TUNTUT HANYA 18 TAHUN.

Tangerang, rajapos.net
Kajari Kota Tangerang tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya dalam pemberantasan narkotika.
Saat ini Indonesia sedang darurat narkotika, Negara tabuh perang terhadap peredaran narkotika ujar majelis hakim dalam pemeriksaan terdakwa.
Sindikat narkotika antar negara di tuntut 18 tahun PMpwnjara di bebaskan dari biaya perkara oleh JPU Eva Nur Aryati SH MH Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kamis 8 Mei 2024 di pengadilan Negeri Tangerang Banten.
JPU menjerat ke dua terdakwa dengan pasal114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. JPU menuntut ke dua terdakwa hanya 18 tahun penjara. Subaidar denda 6m bilatidak mampu membayaremgganti 6 bulan penjara.
Dalam pemeriksaan saksi maupun terdakwa Dusadee Nantasomboon datang ke Indonesia menyelundupkan narkotika sudah yang ke 3 kalinya baru tertangkap.
Terdakwa Sitthicho Chaiwong 35 tahun warga negara Thailand tempat tinggal 163 Desa no 7 ping khong Chiang Dao, propinsi Chiang Mei Tailan pekerjaan pedagang.
Bersama Dusadee Nantasomboon 44 tahun tempat tanggal lahir Mae Hong Son 151/9 Desa no 12 Ban Kas. Maw Sariang Mae Hong Son Thailand pekerjaaan pedagang.
Terdakwa Sitthicho Chaiwong si curigai oleh petugas bandara Sutta dalam Kopernya terlihat dalam exsray yang mencurigakan.
Tanggal 25 September Chaiwong mendarat di terminal 2F kedatangan pukul 19-30 malam. Dalam. Koper di temukan narkotika jenis MDMA seberat 4,110 empat ribu saratua sepuluh gram.
Barang bukti yang di amankan satu bungkus dalam plastik berisi serbuk warna merah muda mengandungMDMA seberat 507 gram.
Satu bungkus plastik serbuk warna merah muda mengandung MDMA seberat 422 gram, seebuk warna merah muda mengandung MDMA seberat 413 gram mengandung MDMA.
Serbuk warna merah muda mengandung MDMA seberatv497 gram, seebuk warna merah muda mengandung MDMA seberat 414 gram. 490 gram, 502 gram, 416 gram, 460 gram, total keseluruhan ya 4.110 kilo gram.
Berawal pada hari jum, at 20 September 2024 di rumah terdakwa Dusadee Nantasomboon Desa no 12 Ban Kas Maw Sariang Mae Son Thailand.
Terdakwa Sitthicho Chaiwong menghubungi Along DPO. Meminta. Pekerjaan. Along memberikan pekerjaan mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika jenis MDMA dari Kamboja ke Indonesia dengan upah 100.000 seratus ribu bahr atau senilai 46.000.000.empat puluh enam Juta Rupiah.
Tanggal 24 september 2024 kedua terdakwa brangkat menggunakan bus dari Chiang Mai menuju Bandara Udara Suwannaphum Bangkok.
Lalu Menuju Kamboja, setibanya di terminal airport Bandar udara Internasional Phnom penh Kamboja ke dua terdakwa bertemu anak buah Along.
Selanjutnya terdakwa Sitthichot chaiwong membawa koper warna biru milik terdakwa Dusadee Nantasomboon.
Anak bual Along memberikan koper warna merah Muda sebelum di serahkan ke terdakwa Sitthichot koper di buka terlebih dahulu berisi 9 bungkus kemasan susu bertuliskan huruf cina.
Terdakwa Sitthichot memisahkan bungkus susu cina sebanyak 5 bungkus di bagi 16 kemasan sachet.
Perbuatan ke dua terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima.
Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukaan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Yai itu Narkotika jenis MDMA dengan brat 4110 kilo gram.
Kasi Intel kejaksaan Negeri Kota Tangerang Gung Teja SH ketika di konfirmasi Bay hp membenarkan.
Betul itu terdakwa di tuntut 18 tahun itu tuntutan sudah maksimal ujar kasi Intel kejaksaanNegeri Kota Tangerang. Iya jaksanya Eva Nur Aryati. Itu terdakwa yang perempuan berbelit belit dalam Persidangan ujar Gung Teja.
Kalau di tuntut 18 tahun itu sudah seumuran dengan melihat usia terdakwa ujar Gung Teja.
Ketika di pertanyakan pertimbangan hukumnya tuntutan 18 tahun karna salah satu terdakwa sudah pernah.
Menyelundupkan barang yang sama kasi Intel belum ada jawabanya karna masih di area Bandara Sutta
Kuasa hukum terdakwa Abel Marbun SH MH meminta waktu ke majelis hakim untuk menyusun pembelaannya.
Karna masa tahanan ke dua terdakwa sudah mau habis dan lamanya pemeriksaan dalam persidangan majelis hakim memberikan waktu ke pengacara supaya secepatnya untuk pembelaannya.
(arfaiz)