Raja indra AJBI meminta DTRB transparan Terkait isu proyek bangunan GSG yang diduga abu abu
Rj/nasional
Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025 disorot karena dugaan penyimpangan/penyelewengan masyarakat menyayangkan kurang transparannya pengelolaan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), yang memicu perhatian publik pada Februari 2026.
Proyek GSG Tersebut menjadi bagian dari peningkatan infrastruktur daerah, dengan beberapa progres dilaporkan di tingkat kecamatan, seperti di Pamulang (Tangsel) yang mencapai 80% pada akhir 2025.
Dugaan Penyimpangan Proyek GSG yang dikelola DTRB Kabupaten Tangerang pada 2025 mendapat sorotan publik terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunannya.
Masyarakat menilai Transparansi Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dirasa tidak transparan Dan kongkrit dalam pelaksanaan proyek-proyek GSG tersebut.
Contoh Progres (Tangsel): Pembangunan GSG di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, telah mencapai 80% per Desember 2025, dengan fokus pada finishing dan penambahan fasilitas seperti AC.
Usulan Baru Kecamatan Panongan mengajukan usulan pembangunan GSG baru pada awal 2025 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Peresmian GSG di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, telah diresmikan oleh Wakil Bupati pada Januari 2026.
Dinas terkait diharapkan meningkatkan transparansi dan kualitas pengerjaan agar proyek dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, mengingat adanya evaluasi terhadap kontraktor untuk menghindari keterlambatan, seperti yang ditegaskan dalam peninjauan proyek serupa di wilayah Tangerang.
Pemerhati hukum pidana Rahmat Hidayat SH menjabarkan terkait isu yang berkembang soal bangunan GSG-Gedung Serba Guna kabupaten Tangerang yang di duga telah terjadi mark up dalam projek pengerjaan nya Tersebut.
“Dalam uu negara jelas menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan APBD wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangantermasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Kemudian kalo dugaan Tersebut terbukti dalam pengusutan akan banyak sangsi pidana baik pada pejabat penyelengara juga kepada pelaksanya seperti yang tertuang dalam pasal pasal sebagai berikut termasuk urunan nya.
Sanksi pidana kepada proyek yang diduga mark up dan penyelewengan jika terbukti serta sangsi hukuman bagi pelaku korupsi pemerintah yang berkongsi dengan kontraktor yang nakal
Secara tegas diatur melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta peraturan turunan terkait jasa konstruksi.
Berikut adalah rincian sanksi pidana bagi pemerintah dan kontraktor yang bersekongkol:
1. Sanksi Pidana bagi Kontraktor Nakal dan Pejabat (Kolusi)
Jika kontraktor bersekongkol dengan pejabat pemerintah (PPK, Pokja Pengadaan, dll.) untuk memenangkan tender atau mengurangi spesifikasi proyek (proyek abal-abal), mereka dijerat:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara, diancam penjara seumur hidup atau 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat karena jabatan yang merugikan negara, diancam penjara seumur hidup atau 1-20 tahun penjara dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
Pasal 5 & 6 UU Tipikor: Suap-menyuap antara kontraktor dan pejabat.
Pasal 15 UU Tipikor: Permufakatan jahat dalam korupsi (kolusi) juga dapat dipidana.
2. Sanksi bagi Kontraktor/Subkontraktor Nakal (Pelanggaran Kontrak)
Jika kontraktor terbukti mengurangi volume atau kualitas pekerjaan (tidak sesuai kontrak) yang mengakibatkan kerugian negara:
Kontraktor dapat dituntut pidana penjara, dengan contoh vonis korupsi proyek infrastruktur seringkali di atas 4-10 tahun penjara.
Jika terbukti merugikan negara, kontraktor tidak hanya mengembalikan kerugian, tetapi juga dipidana.
Sanksi administratif: Pencabutan izin usaha dan blacklist.
3. Sanksi Korupsi Pemerintah (Penyelenggara Negara)
Pejabat yang terlibat dalam “kongsi” nakal ini dijerat dengan pasal-pasal Tipikor di atas (khususnya Pasal 3) dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ringkasan Bentuk Hukuman
Pidana Penjara,Minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta Denda Hingga miliaran rupiah.
Uang Pengganti: Wajib membayar kembali kerugian keuangan negara. Jika tidak, harta benda disita/dilelang atau ditambah masa penjara.
Pemecatan/Pencabutan Hak Politik: Khusus bagi pejabat negara.
Dalam kasus yang sering ditemukan, kontraktor seringkali menjadi kambing hitam, namun jika ada bukti permufakatan jahat, keduanya (pemberi suap/kontraktor dan penerima suap/pejabat) akan ditahan.
Raja indra ketua umum AJBI angkat bicara terkait isu dugaan yang berkembang saat ini terkait proyek bangunan GSG di kabupaten tangerang yang rame dibicarakan publik, atas dugaan temuan penyelewengan dalam projeknisasi gedung GSG Dimana masyarakat menganggap DTRB tidak TRANSPARAN Dan terbuka pada publik
“Sangat disayangkan seharusnya DTRB bisa terbuka pada publik agar masyarakat tak ber asumsi negatif atas kerjaan yang ada dibawah naungan DTRB Tersebut.
Semestinya proyek yang diserap dari anggaran masyarakat itu bisa dikelola dengan baik serta TRANSPARAN jangan ada dugaan praktek main mata sehingga lahir kecurigaan publik,karena dugaan dugaan yang mengalir dipublik Tersebut sah sah saja,mengingat anggaran Tersebut jelas berasal dari uang rakyat.
Raja indra juga menegaskan terkait dugaan temuan yang rame diberitakan Tersebut pihaknya yaitu AJBI Asosiasi Jurnalis Bersatu Indonesia akan TERUS menyelidiki Dan TERUS berkoordinasi dengan pihak pihak yang bersangkutan seperti pihak DTRB Dan pihak pelaksana dari projek Tersebut, agar sajian informasi pada publik jelas berimbang serta fakta ,bukan sebatas katanya juga bukan sebatas rekaan kata temuan dari lembaga lembaga tertentu saja.
“Kita juga akan mendedak secara profesional pihak pengawasan Dan pemangku anggaran serta pihak hukum terkait Hal Hal serta urunannya,seperti KPK ,BPK,kejaksaan,kepolisian serta pihak pihak berkepentingan Lain nya.
Agar jelas terkait isu Dan dugaan yang berkembang saat ini dalam persoalan bangunan GSG (Gedung Serba Guna) tersebut bukan hanya sebatas isu Dan tuduhan semata tapi fakta.
Kita sangat menghindari info dari tuduhan serta kata nya, kami membuat berita bukan dari sebatas katanya yang terangkat dari dugaan dan isu semata tapi complektible nya adalah real.
Kita akan segera buat surat /buat laporan pada jajaran terkait atas temuan yang rame diperbincangan Tersebut, dimana isu yang rame itu mengerucut pada DTRB kabupaten tangerang,
agar bisa terungkap Hal yang diisukan tersebut benar apa tidak tentu kita juga akan mengusut secara tuntas agar tak ada yang dirugikan baik nama baik atau fitnah belaka.
DTRB harus TRANSPARAN dalam kinerja nya terutama terkait penggunaan anggaran nya serta hal isu soal bangunan gedung GSG tersebut yang sedang hangat jadi buah bibi DTRB harus transparan jangan abu abu ungkap raja indra ketua umum AJBI.(Team/nsn-red)








