IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Truk yang melanggar aturan seperti truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas tanpa pengawasan.


Kabupaten Tangerang, RAJAPOS.NET.

Dishub Kabupaten Tangerang dan Satlantas Polda Banten diminta untuk menindak tegas truk-truk yang melanggar aturan.

Terutama yang terkait dengan jam operasional harus diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan, selasa (18/11).

“Truk yang melanggar aturan seperti truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas tanpa pengawasan dan dinilai meresahkan masyarakat.harus diberi sanksi. Tolong Dirlantas,

Kapolres Cilegon, Kasubditgakum bersama Dinas Perhubungan kabupaten Tangerang, mari kita tegakkan aturan yang ada.

Tidak ada ceritanya yang salah itu dilindungi. Mau itu pengusaha besar, kalau dia salah, harus ditindak, tindak boleh ada pilih kasih dalam aturan yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku yang telah ditetapkan dalam perbub.

Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Barang Hasil Tambang

Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 58/2019 tentang Jam Operasional Kendaraan Barang di Kota Tangerang Selatan.

Semua yang melanggar aturan harus diberikan Sanksi bagi Pelanggar yang berlaku :

Tilang STNK atau buku KIR, Dilarang beroperasi, Sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku

Harus ada upaya Penindakan yang tegas dengan melakukan :

Operasi gabungan antara Dishub, Satlantas, dan instansi terkait, Pemantauan dan pengawasan di lokasi-lokasi strategis, Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pengusaha.

Karena kalau dibiarkan begitu pasti akan tumbuh banyak dampak Pelanggaran dan kecelakaan lalulintas bisa meningkat seperti :

Kecelakaan lalu lintas, Kemacetan, Kerusakan lingkungan.

Dishub Kabupaten Tangerang dan Satlantas Polda Banten diminta agar segera menindak tegas truk-truk yang melanggar aturan tersebut tanpa pilih kasih.

Untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan pada umumnya.

( DAUD73 )

Berita Terkait

Top