Wakil DPR RI minta pada Dikti, Dosen yang tak punya etika dan adap perlu di berikan sanksi berat.
Jakarta, rajapos.net.
Bukan saja pihak DPR tetapi pihak Pengamat Pendidikan juga memberikan penjelasan, bahwa Dosen tersebut tidak beradap.
Wakil DPR RI minta pada Dikti, Dosen yang tak punya etika dan adap perlu di berikan sanksi berat.
Pegawai Indomart di ludai oleh Oknum Dosen UIM yang kena sila ke-4, tidak beradap.
Sesuai pada pedoman pancasila tentang sila ke-4 jelas mengatur kemanusian yang adil beradap.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said yang meludahi seorang kasir swalayan.
“Kami minta pada pihak kemendikti Dosen yang kurang adap perlu di berikan sanksi”, ujarnya Hardian pada sidang.
Menurutnya, peristiwa tersebut mencederai nilai kemanusiaan sekaligus merusak martabat profesi pendidik.
Saya kira, sebagai dosen, sikap meludahi tersebut, sipat tidak terpuji seorang tenaga pendidik.
Ia berharap, hal ini merupakan tindakan yang tidak beradab, merendahkan martabat kemanusiaan, orang lain.
Dosen tersebut dan sama sekali tidak dapat ditoleransi dalam kehidupan sosial mana pun,” ujar Lalu Hadrian, Jakarta, Senin (29/11/2025).
Ia menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden tersebut, dan menilai perbuatan itu tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Menurutnya, dosen bukan hanya berperan sebagai pengajar di ruang kelas, tetapi juga sebagai teladan moral di ruang publik.
“Saya memandang peristiwa tersebut sangat disayangkan dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Dosen adalah pendidik sekaligus teladan moral di ruang publik, sehingga sikap arogan, apalagi tindakan meludah kepada pekerja layanan, jelas.
Pihak pengamat Pendidikan Dr. Frengki Harsudin, S.IP,.M.Si mengatakan bahwa seorang dosen bukan memberikan pemahaman terhadap seorang pegawai indomart.
Hal ini cendrung tidak profesional dalam karir seorang dosen yang tidak beradap.
“Kami minta pada aparat hukum harus di hukum, hal ini bisa di adukan etika di dalam kedosen”, ujarnya.
(cery / feri)








