IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

MOBIL DINAS DILARANG KERAS UNTUK AKTIVITAS MUDIK ” UNTUK ASN JANGAN RUBAH ATURAN YANG DAH BAKU JANGAN NGEYEL”


Rajapos/nasional

Lagi rame beredar kabar dan isu dimana dikatakan bahwa mobil dinas bisa digunakan untuk aktivitas mudik dengan banyak bergulir alasan,salah satu alasan biar kondisi unit terjaga dan asal seluruh bahan bakar dan biaya Masalah satu lainya terkait kendaraan yang di investariskan tersebut ditanggung oleh pejabat pengguna kendaraan yang dimaksud.jumat 13/03/2026

Seperti yang baru baru ini rame dikabarkan disebuah daerah di pulau Jawa yang diduga memperbolehkan ASN nya menggunakan mobil dinas untuk mudik alias untuk kepentingan pribadi diluar jam kerja kedinasan.

Ironinya aturan terkait tersebut sudah jelas dan tegas,aturan pemerintah terkait ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk mudik dilarang keras Tampa terkecuali.

“Negara ini sudah mengatur dan mengundang undangkan terkait penggunaan kendaraan dinas yang bersumber dari uang rakyat tersebut, jadi jangan “NGEYEL”lah kalian para ASN kalo sudah negara larang keras dengan tegas tidak mengijin kan mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi ya di turutin,jangan dilanggar tak ada alasan apapun atau sanggahan apapun terkait itu,kalo sudah jelas dilarang ya dilarang.pungkas raja indra ketum AJBI

Mobil dinas itu milik rakyat,dibeli pake uang rakyat jangan seenak jidatnya nya aja digunakan untuk kepentingan pribadi,tidak ada alasan apapun untuk bisa gunakan kendaraan tersebut diluar jam dinas dan hal itu  jelas dilarang keras.

Jadi kalo tidak ada mobil atau kendaraan pribadi ya naik umum saja, mudik dan patuhi aturan dan UU jangan gunakan jabatan untuk merubah-ubah aturan negara yang dah baku semau nya.ujar raja.

Penggunaan mobil dinas (plat merah) untuk mudik Lebaran 2026 dilarang keras bagi ASN dan pejabat di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Bogor dan berlaku se NKRI Kendaraan operasional ini wajib diparkir di kantor selama libur karena hanya untuk kepentingan dinas.
 
Pelanggaran akan dikenakan sanksi berat.
 
Detail Penting Terkait Larangan Ini:
  • Aturan Dasar: Penggunaan mobil dinas diatur oleh peraturan pemerintah (contoh: PermenPAN-RB No. 87/2005) yang membatasi penggunaan hanya untuk tugas negara.
  • Lokasi Penyimpanan: Kendaraan dinas wajib dikembalikan atau diparkir di kantor/instansi terkait selama libur Lebaran.
  • Sanksi: ASN atau pejabat yang melanggar dan nekat membawa mobil dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi disiplin.

Negara membuat aturan sangat jelas dan tersankrit dengan tatanan yang akurat dan baik, tentu hal tersebut harus di indahkan bukan untuk dilanggar apalagi menggunakan  azaz kekuasaan dari jabatan serta menghalalkan segala cara dan menabrak aturan yang dibuat sangat jelas hal itu salah.

Tak ada kata kompromi pada pelanggaran aturan, dan tak ada kata pengecualian pada prinsip aturan undang undang yang di sahkan serta tak boleh dilanggar oleh siapapun termasuk pejabat ASN itu sendiri, mau seberapa tinggipun jabatan nya.ungkap raja indra akhir kata.(Red-rj/pn_tgr)

 

Berita Terkait

Top