TANGERANG, RAJAPOS.NET.
Proyek pembangunan di SMP Negeri 2 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, Kab Tangerang, Banten, Jumat (11/09).
Agar sesuai senilai Rp399.550.000 diduga kuat mengalami penyalahgunaan.
Anggaran yang dalam papan proyek jelas tercantum untuk “Penataan Halaman Sekolah” itu, dalam pelaksanaannya justru digunakan.
Untuk perbaikan pagar sekolah yang dikerjakan oleh PT. ALMAYRA MITRA SEJAHTERA.
Pantauan POSJAKARTARAYA.COM di lokasi, kondisi pagar sekolah secara kasat mata tidak menunjukkan kerusakan berat yang memerlukan perbaikan besar.
Pekerjaan yang dilakukan hanya berupa penambahan plester pada bagian luar nya saja sedangkan bagian dalam pagar tidak disentuh sedikit pun tanpa ada perubahan bentuk maupun fungsi dari pagar sebelumnya.
“Anggaran hampir setengah miliar ini tidak akan terpakai seluruh nya kalau dihitung dari volume pekerjaan yang dilakukan, bagian pagar dikerjakan cuma memplester bagian luar nya saja.
Seharusnya anggaran sebesar itu harus digunakan seluruh nya untuk kegiatan yang sesuai dengan RAB nya, ” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan *Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setiap kegiatan yang dibiayai APBD wajib dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan, RAB, dan kontrak kerja.
Penyimpangan spesifikasi pekerjaan tanpa persetujuan perubahan kontrak dapat dikategorikan sebagai:
Penyimpangan Penggunaan Anggaran Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelanggaran Kontrak, Pekerjaan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak dan RAB proyek.
Kerugian Negara, Jika nilai pekerjaan yang dibayarkan tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan.
Selain itu, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mewajibkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.
Sejumlah elemen masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit fisik dan audit keuangan terhadap proyek tersebut.
“Kalau memang dialihkan, harus ada addendum kontrak. Kalau tidak ada, ini jelas penyimpangan.
APBD itu uang rakyat, bukan untuk asal-asalan,” kata Ketua LSM setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan PT. ALMAYRA MITRA SEJAHTERA belum memberikan keterangan resmi.
Kami dari POSJAKARTARAYA.COM berupaya mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Kabupaten Tangerang.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun untuk memastikan tidak ada pemborosan dan penyalahgunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Tangerang.
( Psb daod73 )