Diduga dana BOS tidak di realusasikan, pihak aparat hukum ambil tindakan.

TANGERANG, POSBANDUNG.COM

Sejumlah wali murid MAN 2 Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan adanya pungutan liar di lembaga pendidikan negeri tersebut.

Dalam surat pengaduan yang diterima redaksi, wali murid menyebut adanya kewajiban iuran bulanan sejak Tahun Ajaran 2022/2023 hingga 2025/2026.

Untuk siswa kelas X, XI, dan XII. Besaran iuran disebut bervariasi antara Rp100.000 sampai Rp200.000 per bulan per siswa.

Selain iuran bulanan, wali murid juga menyoroti adanya pungutan lain yang disebut “iuran Bangunan” dan biaya seragam.

Pungutan itu disebut dibebankan secara rutin setiap Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB tahun ajaran baru.

“Pungutan tersebut dilakukan tanpa adanya transparansi, sosialisasi, dan laporan. Diputuskan secara sepihak,” tulis wali murid dalam pengaduannya.

Mereka juga menyebut forum rapat wali murid yang digelar hanya bersifat pemberitahuan.

“Wali murid yang diundang untuk rapat hanya mendengarkan keputusan yang telah dibuat oleh pihak sekolah dan komite tanpa dimintai pendapat dari wali murid,” lanjut surat tersebut.

Para wali murid menilai kebijakan itu memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini.

Dalam pengaduannya, wali murid merujuk sejumlah regulasi yang dinilai dilanggar, antara lain:

UUD 1945 Pasal 31 ayat 2* tentang wajib belajar 9 tahun yang dibiayai negara

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 34 ayat 2, PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 52.

PMA No. 19 Tahun 2019 tentang Madrasah* & Juknis BOS/BOP Madrasah Kemenag.

Surat Edaran Kemenag* tentang Larangan Pungutan di Madrasah Negeri.

Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, wali murid menyampaikan 4 tuntutan:

Melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan keuangan MAN 2 Balaraja Kabupaten Tangerang

Menghentikan seluruh bentuk pungutan kepada siswa/wali murid

Memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran

Meminta keterbukaan informasi penggunaan dana BOS/BOP dan dana lainnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 2 Balaraja belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut.

Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Kepala MAN 2 Balaraja dan Komite Sekolah untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab.

Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan Kanwil Kemenag Banten juga belum merespons saat dikonfirmasi.

Dana BOS dan BOP Madrasah sendiri merupakan bantuan pemerintah yang peruntukannya telah diatur dalam juknis, dan madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik sesuai aturan yang berlaku.

Berita ini disusun berdasarkan pengaduan yang disampaikan wali murid MAN 2 Balaraja kepada tim investigasi.

Prinsip praduga tak bersalah dan hak jawab tetap dijunjung. Pihak sekolah dan terkait dapat menghubungi redaksi untuk memberikan klarifikasi.

( R. Manik ).