Minta pihak orang tua terdapat memberikan uang jaminan pada SPMB kena melanggar hukum.

Tangerang, RAJAPOS.NET.

Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (04/07) diduga tidak transparan.

Jika terbukti kepsek SMAN 3 Tangerang, agar proses hukum.

Setiap siswa berhak mendapat yang layak sesuai di atur udang-undang Dasar 1945 tentang pendidikan. 

Dengan jalur prestasi dan jarak tinggal juga tidak transparan juga, ini ada dugaan pungut liar.

Pihak aparat dinas terkait agar kepala sekolah (Kepsek) SMAN 3 ada indikasi korupsi.

“Kami minta pada pihak Dinas Propinsi tentang SPMB agar di awasih ada dugaan pungutan liar”, ujarnya sebut saja Hardiman orang tua murid.

Ia mengartikan bahwa SPMB di SMAN 3 ada pungutan liar.

Karena cendrung informasi dan syarat penerimaan siswa baru tidak terbuka.

Menurut informasi dari SPMB Propinsi Banten kurang tranparan.

“Sebab panitia penerimaan siswa baru tidak ditemui dan tidak mau di telepon melalui seluler tidak di angkat”, ujarnya Ujang  Kusnandar, SH,.MH aktivis pendidikan.

Menurut dia, seharusnya pihak gubenur Banten tegur Dinas Pendidikan Propinsi Banten tentang SPMB.

(A TAMBA)