KAB TANGERANG, RAJAPOS.NET.
Konflik pembangunan Yayasan Syihabussunah Imam Syafii di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan memanas. Warga menuding Kades Ciakar Nur Jalayudin (Lurah Uyu).
Sengaja menutup mata dan diduga ada “main mata” dengan pihak yayasan.
Pasalnya, meski sudah diprotes sejak akhir 2025 pembangunan yayasan yang diduga tidak berizin itu terus berjalan. Warga menilai Kades tidak menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Paguyuban Pemuda Cipari (PPC) menggelar aksi damai menolak yayasan tersebut.
Korlap aksi M. Ruswadi menegaskan: “Kami menolak Yayasan Syihabussunah Imam Syafii berdiri di Cipari. Ini bukan soal benci pendidikan, tapi soal izin dan paham yang meresahkan.”
Ustadz Zainal Arifin (Ustadz Aif) membongkar borok perizinan, “Tidak ada izin lingkungan satu pun. Tidak ada sosialisasi.
Yayasan tertutup, eksklusif, tidak membaur dengan warga. Kalau niatnya pendidikan yang baik, kenapa harus sembunyi-sembunyi?”
Warga lain menyebut yayasan tersebut diduga mengajarkan paham Salafi Wahabi yang berbeda dengan tradisi keislaman warga Nahdliyin di Cipari. Warga takut terjadi perpecahan dan konflik horizontal.
Aksi dihadiri: Ustadz Abi Jajat, Ustadz Sudin, Ustadz Kosasih, Ustadz Ujang, Ustadz Ade, Ustadz Akhwan, Sekdes Ari, Jaro Arif, RW Aris, dan ratusan warga.
Ini yang menjadi tanda tanya besar. Sejak akhir 2025 warga sudah mempertanyakan legalitas, tapi hingga September 2026 – hampir 10 bulan – Kades Uyu tidak pernah memberikan kejelasan hukum.
Padahal menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa WAJIB, Mengayomi dan melindungi masyarakat
Menyelesaikan perselisihan warga, Mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi
Jika Kades sengaja membiarkan bangunan tanpa izin berdiri, maka Kades diduga melanggar Permendagri No. 82 Tahun 2015 dan bisa dilaporkan ke Inspektorat dan Bupati atas kelalaian dan penyalahgunaan wewenang.
Pendirian yayasan ini diduga kuat melabrak peraturan yang telah ditetapkan :
UU Yayasan No. 28/2004 Wajib ada pengesahan Kemenkumham dan domisili jelas. Jika tidak ada, itu yayasan bodong.
PP No. 5 & 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Wajib NIB, PBG/IMB, dan Izin Operasional Diknas/Kemenag. Tanpa itu, Satpol PP wajib segel.
Peraturan Bersama Menag & Mendagri No. 9/8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah & Lembaga Keagamaan.
WAJIB rekomendasi FKUB Kabupaten Tangerang, persetujuan 60 warga, dan 90 dukungan KTP. Jika tidak, itu ilegal.
Perda Kabupaten Tangerang No. 4 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Bangunan tanpa izin lingkungan wajib dihentikan.
Warga memberikan ultimatum keras kepada Kades Ciakar:
“Jika masalah ini tidak ada kejelasan dan penghentian, kami akan kepung Kantor Desa, lapor ke Bupati Tangerang,
Dandim, Kapolres, Kemenag, Kesbangpol, dan FKUB. Kami juga akan gugat secara hukum.”
Warga mendesak Bupati Tangerang segera turun tangan mengevaluasi Kades Ciakar yang dinilai tidak becus dan memerintahkan Satpol PP untuk segera menyegel bangunan yayasan yang diduga ilegal tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, Kades Nur Jalayudin (Uyu) dan Ketua Yayasan Syihabussunah Imam Syafii memilih bungkam saat dikonfirmasi via telepon dan WhatsApp.
Kami dari pihak media bersama masyakan terus mengawal kasus ini agar tidak menjadi bom waktu konflik SARA di Panongan.
( Psb daod73 )